Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah kartu khusus yang diterbitkan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan. Kartu NPWP ini memiliki fungsi sebagai tanda identias masyarakat wajib pajak untuk membawar pajak kepada Negara. Nomor Pokok Wajib Pajak bersifat wajib dan harus dimiliki oleh orang yang telah memiliki penghasilan diatas PTKP Penghasilan Tidak Kena Pajak selama setahun, badan usaha atau orang yang memiliki pekerjaan bebas. Lantas bagaimana jika tidak memiliki nomor NPWP? Tentu ada risiko dan sangki tidak punya NPWP.
Menurut badan Direktorat Jendral Pajak Kementrian Keuangan dimana PTKP ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015. Masyarakat yang berpenghasilan 36 juta per tahunnya adalah masyarakat yang tergolong berpenghasilan tak kena pajak. Jadi jika jumlah penghasilan dibawah itu maka ia belum wajib memiliki kartu NPWP. Jika mereka yang berpenghasilan diatas 36 juta rupiah dan belum mengurus NPWP maka ada sejumlah risiko dan sanksi diantaraya;
Sanksi Tidak Memiliki NPWP
Berdasarkan Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan perubahan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, mereka yang telah memiliki syarat PTKP akan tetapi belum memiliki NPWP maka bisa mendapat sangki tegas berupa;
Sanksi pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun.
Harus membayar denda senilai dua kali jumlah pajak yang terutang atau tidak dan kurang dibayar, serta paling banyak empat kali jumlah pajak terutang, tidak dibayar atau kurang dibayar.
Risiko Tidak Memiliki NPWP
Anda akan dikenai potongan pajak penghasilan (PPh) tinggi
Risiko paling utama jika tak memiliki NPWP bagi pegawai pemerintah, karyawwan swasta, pejabat Negara, atau TNI adalah akan dikenakan PPh lebih tinggi yakni sebesar 20%. Misalnya jika Anda seorang karyawan swasta yang telah memiliki NPWP, maka perusahaan akan memotong gaji sesuai aturan di Pasal 21 yakni sebanyak 5% dari PKP. Sebaliknya jika melanggar maka anda akan mendapat potongan sebesar 20%.
Anda sulit mengajukan kredit perbankan
Bagi urusan perbankan, NPWP sangatlah penting maka jika Anda tak punya maka proses pembuatan rekening dan mengajukan kredit akan terkendala. Sebab beberapa prosedur yang dibutuhkan untuk urus kredit perbankan adalah memiliki NPWP dan slip gaji. Jadi jangan kaget jika pihak perbankan atau perusahaan penyedia kredit menolak ajuan kredit Anda.
Kesulitan saat traveling ke luar negeri
Ternyata selama ini jika ingin traveling ke luar negeri Anda juga harus memiliki NPWP lho. Gunanya nanti untuk mengajukan visa. Mengurus visa ke Amerika, Eropa atau Australia membutuhkan NPWP yang nanti ditujukan kepada pihak imigrasi dan kedutaan Negara yang Anda tuju. Jika Anda tak punya, tentu saat mengajukan Visa, Anda akan dipersulit bahkan bisa ditolak. Bukan hanya itu saja, saat belanja di luar negeri PPh bagi mereka yang tak punya NPWP juga akan tinggi mulai dari 7.5% hingga 15%.
Bukan hanya risiko diatas saja, bahkan beberapa perusahaan memberikan beban pajak tinggi pesangon saat Anda di PHK, yang jumlahnya bisa mencapai 20%. Jadi mulailah sadari sangki dan risiko jika tak punya NPWP agar Anda bebas dari masalah. Sekaligus memjadikan Anda warga yang taat pajak.
Anda masih bingun bagaimana syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah? Memiliki lahan atau tanah tanpa sertifikat, maka anda dapat dikenai sangki hingga hukuman penjara. Mengapa bisa begitu? Sertifikat tanah merupakan legal formal atas kepemilikan tanah. Yang artinya tanah tersebut jadi milik Anda apabila ada hitam diatas putih.
KOMPAS.com - Sensus penduduk resmi dimulai hari ini, Sabtu, 15 Februari 2020. Adapun sensus penduduk dilakukan secara online dan offline.
Keduanya merupakan rangkaian kegiatan sensus penduduk 2020 yang diselenggarakan pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik ( BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.
Mengurus legalitas kepemiliki property adalah hal sangat penting Anda lakukan sebagai suatu bentuk bukti yang sah. Tips mengurus status hak milik bangunan rumah adalah prioritas yang tentunya bisa memperkuat Anda sebagai pemilih bangunan.
Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah kartu khusus yang diterbitkan bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan. Kartu NPWP ini memiliki fungsi sebagai tanda identias masyarakat wajib pajak untuk membawar pajak kepada Negara.
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah kartu tanda pengenal resmi penduduk Indonesia. Kartu ini merupakan sebuah kartu berbasis elektronik dan memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Didalam e-KTP sudah tersimpan seluruh data pribadi warga dan tertera juga kode keamanan serta alat untu validas dan verifikasi.