Anda masih bingun bagaimana syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah? Memiliki lahan atau tanah tanpa sertifikat, maka anda dapat dikenai sangki hingga hukuman penjara. Mengapa bisa begitu? Sertifikat tanah merupakan legal formal atas kepemilikan tanah. Yang artinya tanah tersebut jadi milik Anda apabila ada hitam diatas putih. Sehingga apabila ada orang lain yang mengklaim tanah tersebut miliknya, maka itu mustahil sebab Anda sudah terdaftar menjadi pemilih sahnya. Selain itu manfaat memiliki sertifikat hak milik tanah bisa untuk mengurus kredit atau pinjaman bank.
Tanah hak milik dapat diwariskan kepada anak cucu akan tetapi untuk mendapatkannya Anda harus mentaati prosedur dalam mengurusnya. Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adaah sertifikat yang dibawa oleh pemegang untuk memanfaatkan tanah atau mendirikan bangunan tetapi tidak untuk memiliki tanah atau bangunanya. SHGB dipegang oleh negar dan dapat orang lain kelola lahannya paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 20 tahun. Berbeda dengan Sertifikat Hak Milik (SHM), pemegang hak mempunyai kepemilikan penuh atas banguan atau tanahnya dan dapat pula diwariskan kepada turunanya.
Tahapan mengurus sertifikat tanah Anda ingin mengurus Hak Guna Bangunan menjadi Sertifikat Hak Milik maka tahapan yang harus dilakukan adalah;
- Belilah formulir lalu mengisi surat permohonan.
- Kemudian bawa sertifikat Hak Atas Tanah (HP/HGB).
- Siapkan dokumen IMB atau surat keterangan dari kelurahan untuk rumah tinggal.
- Berikutnya siapkan surat kuasa dan salinan fotocopy KTP, KK, akta pendirian bangunan.
- Siapkan PBB tahun berjalan, surat pernyataan tidak memiliki tanah perumahan lebih dari 5 (lima) bidang atau luas tanah tak lebih dari 5.000m2.
- Dokumen Surat pernyataan pemegang hak tanggungan dan pernyataan pemohon, serta membayar tarif untuk pelayanan pendaftara tanah. Sementara untuk tarif mengurus sertifikat tanah
Tarif mengurus sertifikat tanahSebelum memgurus tarif atau biasa retribusi pertama Anda harus tahu dasar hukup perhitungan biaya membuatan sertifikat tanah. Jika mengacu pada PP No. 13/2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang mana berlaku di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Layanan pemerinta yang ditawarkan adalah jenis Pelayanan (Pasal 1), Pelayanan Survei, Pengukuran dan Pemetaan, Pelayanan Pemeriksaan Tanah, Pelayanan Pertimbangan Teknis Pertanahan, Pelayanan dibidang pertanahan yang berasal dari kerjasama dengan pihak lain, Pelayanan Konsolidasi Tanah Swadaya, Pelayanan Lisensi, Pelayanan Pendaftaran Tanah, Pelayanan Informasi Pertanahan, Pelayanan Pendidikan, Pelayanan Penetapan Tanah Objek Penguasaan Benda-Benda Tetap Milik Warga Negara Belanda, dan Tarif Pelayanan
Jika luas tanah Anda mencapai 10 hektar, maka hitung Tu adalah (L/500 x HSBKu) + Rp 100.000. Apabila luas tanahnya lebih dari 10 hektar hingga 1000 hektar, maka Tu adalah (L/4000 x HSBKu) + Rp 14.000.000. Dan apabila luas tanah diatas 1000 hektar Tu nya adalah (L/10.000 x HSBKu) + Rp 134.000.000
Sekian yang bisa disampaikan tentang tatacara mengurus sertifikat tanah dan biaya. Dari gambaran di atas, Anda bisa mempelajari lebih tentang cara mengurus sertifikat tanah agar mudah dilakukan. Semoga bermanfaat.