KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah kartu tanda pengenal resmi penduduk Indonesia. Kartu ini merupakan sebuah kartu berbasis elektronik dan memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Didalam e-KTP sudah tersimpan seluruh data pribadi warga dan tertera juga kode keamanan serta alat untu validas dan verifikasi.
Untuk membuat e-KPT, warga harus mengisi blangko dan menuliskan data diri lengkap. Selanjutnya peserta baru harus melalui prosedur pembuatan KTP dengan mengikuti berbagai tahapan seperti foto diri, sidik jari, tanda tangan, dan sebagainya. Melihat prosedur pembuatan e-KTP memang sedikit rumit dan panjang maka dari itu, Anda harus pandai merawat dan menjaga agar kartu identitas tersebut tidak rusak atau hilang. Jika hilang maka proses pembuatannya pun tidak singkat bahkan butuh waktu berbulan-bulan untuk membuat e-KTP yang baru. Jadi bagaimana jika e-KTP Anda hilang atau rusak?
Berikut ini cara dan syarat mengurus e-KTP yang hilang.- Segera laporkan kehilangan
tak usah panic, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah laporan kehilangan ke kantor polsek atau polrestabes setempat. Minta surat keterangan kehilangan KTP kepada pihak kepolisian. Untuk mendapat surat tersebut biasanya Anda akan diminta menyerahkan foto kopi e-KTP (jika ada). Surat kehilangan dari polsek ini bisa Anda gunakan untuk mengajukan pembuatan baru sekitar 2 bulan sejak tanggal surat ini diterbitkan.
- Mulai siapkan berkas pendukung
Beberapa surat pendukung yang harus Anda bawa adalah surat pengantar RT/RW yang ditandatangai oleh ketua RT dan ketua RW beserta cap stempel. Siapkan fotocopy kartu keluarga (KK) dan KTP lama. Gunanya untuk kemudahan mengurus dokumen yang hilang. Siapkan juga pas foto untuk syarat administrasi dan untuk berjaga-jaga jika nanti pihak kelurahan memuntanya. Pas foto ukuran 4×6, dua lembar dan lawar belakang merah untuk tahun kelahiran ganjil dan biru untuk tahun kelahiran genap. Foto untuk syarat mengurus ke kecamatan.
- Prosedur urus e-KTP di Kelurahan
Proses urus KTP yang hilang bisa dimulai dengan mendatangi kantor kelurahan setempat dan mintalah surat pengantar KTP hilang. Isilah beberapa formulir permohonan pembuatan e-KTP baru dengan benar. serahkan berkas lain berupa surat pengantar RT/RW, fotokopi surat keterangan hilang dari kepolisian, fotokopi KTP jika ada, KK, dan pas foto. Selanjutnya petugas akan lakukan verivikasi dan validari data Anda. Setelah itu kepala desa akan memberikan formulir yang sudah ditandatangani untuk Anda gunakan meminta permohonan e-KTP baru ke pihak kecamatan.
- Prosedur urus e-KTP di Kecamatan
Setelah mendapat surat permohonan pembuatan e-KTP baru dari kelurahan, segera datangi pihak kecamatan sambil menyerahkan berkas. Tunggu hingga petugas melakukan verivikasi dan validasi data Anda. Setelah itu tunggu proses pembuatan yang biasanya sekitar 7 hari kerja. Jika e-KTP baru Anda telah jadi saatnya lakukan verifikasi dengan menyerahkan data sidik jari dan tanda tangan. Pembuatan e-KTP baru seharusnya tidak dipungut biasa.
Demikian beberapa cara dan syarat mengurus e-KTP yang baru karena hilang. Pastikan Anda segera mengurus e-KTP yang hilang atau rusak supaya dapat digunakan untuk kepentingan lain.