a a a a a a a a
q
 Blog q

Blog

Dimulai Hari Ini, Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020<br><br>

Dimulai Hari Ini, Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020

KOMPAS.com - Sensus penduduk resmi dimulai hari ini, Sabtu, 15 Februari 2020. Adapun sensus penduduk dilakukan secara online dan offline. Keduanya merupakan rangkaian kegiatan sensus penduduk 2020 yang diselenggarakan pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik ( BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.

Periode pengisian sensus penduduk online dilakukan pada 15 Februari 2020 hingga 31 Maret 2020. Sedangkan metode offline dilakukan pada Juli 2020 mendatang.

Pengisian tersebut dilakukan melalui laman https://sensus.bps.go.id/

Dokumen yang perlu disiapkan


Adapun sejumlah dokumen yang perlu disiapkan untuk memperlancar pengisian survei, terutama pada survei penduduk online adalah sebagai berikut:
  • Data Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Data yang ada pada Kartu Keluarga (KK)
  • Data yang ada pada akte kelahiran
  • Akta nikah
  • Surat cerai


Data-data dan dokumen tersebut adalah berkas yang setidaknya harus dipersiapkan untuk memperlancar pengisian survei. Selain itu, tidak menutup kemungkinan diperlukannya data atau dokumen lain sesuai status administrasi kependudukan saat ini.

Pengecekan keberadaan NIK KTP dan Nomor KK dapat dilakukan di https://sensus.bps.go.id/cek

Namun, pengecekan tersebut hanya dibatasi sampai 14 Februari lalu. Jadi, jika data tidak ditemukan, maka akan otomatis mengikuti sensus offline pada Juli mendatang.

Cara pengisian


Berikut adalah cara pengisian dari sensus penduduk online 2020:
  1. Masuk ke laman https://sensus.bps.go.id/
  2. Memilih bahasa, lalu memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK)
  3. Mengisikan kode yang tampak di bawah nomor KK, lalu klik "Cek Keberadaan"
  4. Membuat kata sandi dan memilih pertanyaan keamanan, lalu klik "Buat Password" untuk pengamanan data yang sudah dicatatkan di sensus penduduk online
  5. Memasukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk"
  6. Membaca panduan awal mengenai pengisian sensus penduduk online, lalu klik "Mulai Mengisi"
  7. Mengikuti petunjuk dan menjawab semua pertanyaan dengan jujur dan benar
  8. Setelah menjawab seluruh pertanyaan, pastikan bahwa status data setiap anggota keluarga "sudah update" dan klik "Kirim"
  9. Mengunduh bukti pengisian
  10. Selesai

Tutorial pengisian tersebut juga telah disampaikan oleh sejumlah instansi pemerintah terkait, termasuk media sosial resmi BPS.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dimulai Hari Ini, Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020", https://www.kompas.com/tren/read/2020/02/15/170203265/dimulai-hari-ini-berikut-cara-dan-petunjuk-ikuti-sensus-penduduk-2020.
Penulis : Vina Fadhrotul Mukaromah
Editor : Virdita Rizki Ratriani

Blog Dimulai Hari Ini, Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020<br><br>

Latest Blog

Dimulai Hari Ini Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020Dimulai Hari Ini, Berikut Cara dan Petunjuk Ikuti Sensus Penduduk 2020

KOMPAS.com - Sensus penduduk resmi dimulai hari ini, Sabtu, 15 Februari 2020. Adapun sensus penduduk dilakukan secara online dan offline.

Keduanya merupakan rangkaian kegiatan sensus penduduk 2020 yang diselenggarakan pemerintah Indonesia melalui Badan Pusat Statistik ( BPS) dan Kementerian Dalam Negeri.


E-KTP Anda Hilang, Ini Cara Dan Syarat Mengurusnya
KTP atau Kartu Tanda Penduduk adalah sebuah kartu tanda pengenal resmi penduduk Indonesia. Kartu ini merupakan sebuah kartu berbasis elektronik dan memiliki NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Didalam e-KTP sudah tersimpan seluruh data pribadi warga dan tertera juga kode keamanan serta alat untu validas dan verifikasi.
Masih Bingung Mengurus Sertifikat Tanah? Begini Syarat dan Biayanya
Anda masih bingun bagaimana syarat dan biaya mengurus sertifikat tanah? Memiliki lahan atau tanah tanpa sertifikat, maka anda dapat dikenai sangki hingga hukuman penjara. Mengapa bisa begitu? Sertifikat tanah merupakan legal formal atas kepemilikan tanah. Yang artinya tanah tersebut jadi milik Anda apabila ada hitam diatas putih.